"Bisa saja KPU menolak keduanya. Itu bisa terjadi sebab KPU berpatokan pada legal formal yang sah menurut UU yakni pasangan Muhaimin dan Yenny," kata pengamat nasional LIPI, Lili Romli kepada detikcom, Sabtu (3/5/2008).
Dikatakan dia, ada 2 pilihan bagi PKB dalam menyelesaikan konflik. Pertama, melalui pengadilan. "Ini akan lama dan memakan waktu. Masing-masing berlandaskan argumen yakni AD/ART. Yenny berpendapat kekuasaan yang sah ada di tangan Dewan Syuro. Sedangkan Muhaimin berpendapat pemecatannya melanggar AD/ART. Konflik ini akan melewati batas pendafran di KPU," papar Lili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa ada peluang untuk PKB melalui UU ini. Cuma akhirnya KPU nanti akan bingung dalam menetapkan calon legislatif dari kubu mana yang berhak mengajukan caleg," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Lili, harus ada kompromi antara kubu Gus Dur dan Muhaimin.
"PKB kan menjadi kekuatan ketiga suaranya dalam pemilu 2004. Sayang sekali jika gara-gara konflik itu PKB bisa nggak ikut pemilu. Jadi Gus Dur dan Muhaimin harus melepaskan egonya. Jangan sampai konflik mengorbankan sumber daya partai yang telah dibangun. Kasihan kader di DPC dan DPW yang menjadi korban," kata Lili. (aan/asy)











































