Kalau Terbukti Bersalah, Sarjan Tahir akan Di-recall

Kalau Terbukti Bersalah, Sarjan Tahir akan Di-recall

- detikNews
Sabtu, 03 Mei 2008 15:20 WIB
Jakarta - Sanksi siap menanti anggota komisi IV FPD Sarjan Tahir jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap Pelabuhan Tanjung Api-api. Sarjan terancam dicabut dari keanggotaan FPD DPR.

"Lha kalau sudah terbukti bersalah ditarik kenaggotaannya. Kena PAW (pergantian antar waktu), begitu menurut aturan," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Sutan Bhatoegana kepada detikcom, Sabtu (3/5/2008).

Saat ini, imbuh dia, FPD berancang-ancang memberi bantuan hukum bila dibutuhkan oleh anggotanya itu. Sudah ada perwakilan FPD yang diutus untuk menemui Sarjan Tahir di rutan Polres Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas ada orang kita ke sana, Wayan Sujana. Hasilnya belum tahu. Kita pakai praduga tak bersalah dulu lah," kata dia.

Sarjan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan hutan bakau menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Banyuasin Sumsel sejak 27 Februari 2008. Sarjan dititipkan KPK di rutan Polres Jakarta Utara. Untuk kepentingan penyidikan, Sarjan ditahan selama 20 hari. (nwk/djo)


Berita Terkait