"Lha kalau sudah terbukti bersalah ditarik kenaggotaannya. Kena PAW (pergantian antar waktu), begitu menurut aturan," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Sutan Bhatoegana kepada detikcom, Sabtu (3/5/2008).
Saat ini, imbuh dia, FPD berancang-ancang memberi bantuan hukum bila dibutuhkan oleh anggotanya itu. Sudah ada perwakilan FPD yang diutus untuk menemui Sarjan Tahir di rutan Polres Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarjan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan hutan bakau menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Banyuasin Sumsel sejak 27 Februari 2008. Sarjan dititipkan KPK di rutan Polres Jakarta Utara. Untuk kepentingan penyidikan, Sarjan ditahan selama 20 hari. (nwk/djo)











































