"Kelihatannya baik Depkum HAM maupun KPU nanti tidak menerima keduanya (PKB Gus Dur atau PKB Muhaimin). Pengalaman, saat PKB Matori Abdul Djalil dan Choirul Anam. Ujungnya ke pengadilan dan panjang. Dikhawatirkan proses hukum belum selesai ketika pemilu harus berjalan. Artinya PKB bisa ketinggalan kereta pemilu 2009," papar Direktur Indo Barometer M Qodari kepada detikcom, Sabtu (3/5/2008).
Menurut dia, PKB akan terbentur saat mengajukan calon legistatif pada pemilu 2009 nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qodari mengatakan Depkum HAM maupun KPU kemungkinan akan menunggu proses penyelesaian di tubuh PKB. Penyelesaiannya yakni islah, menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, dan menyelesaikan sengketa di pengadilan. (aan/asy)











































