"Ini kita berkomunikasi nggak bisa. Kita kirim SMS, supaya sabar menerima cobaan ini. Menurut dia (Sarjan) itu fitnah," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Sutan Bhatoegana kepada detikcom, Sabtu (3/5/2008).
Sarjan, lanjut Sutan, juga kaget atas penahanan dirinya oleh KPK. Karena, tidak ada tanda-tanda Sarjan diperiksa KPK, apalagi disematkan status tersangka sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FPD kaget, karena menurut Sutan, di komisi IV, FPD menempatkan Maruahal Silalahi dalam tim kehutanan, bukan Sarjan. Sedangkan mengenai gratifikasi, lanjut Sutan, aturan FPD mengharuskan para anggota melaporkan kepada pengurus fraksi untuk dikembalikan.
"Kalau menerima gratifikasi diberitahukan, kemudian dikembalikan. Sudah ada dalam UU, kalau dilanggar fraksi ikut salah. Kalau ini, nggak tahu. Kita nggak tahu, kita doakan agar dia tabah, ini fitnah," tukas Sutan.
Sarjan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan hutan bakau menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Banyuasin Sumsel sejak 27 Februari 2008. Sarjan dititipkan KPK di rutan Polres Jakarta Utara. Untuk kepentingan penyidikan, Sarjan ditahan selama 20 hari. (nwk/djo)











































