FPD: Sarjan Tahir Disuap itu Fitnah

FPD: Sarjan Tahir Disuap itu Fitnah

- detikNews
Sabtu, 03 Mei 2008 12:00 WIB
Jakarta - Anggota komisi IV DPR dari FPD Sarjan Tahir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 2 Mei 2008 malam sebagai tersangka dugaan suap pengalihan lahan Pelabuhan Tanjung Api-api. Namun, tuduhan KPK itu dinilai fitnah.

"Ini kita berkomunikasi nggak bisa. Kita kirim SMS, supaya sabar menerima cobaan ini. Menurut dia (Sarjan) itu fitnah," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Sutan Bhatoegana kepada detikcom, Sabtu (3/5/2008).

Sarjan, lanjut Sutan, juga kaget atas penahanan dirinya oleh KPK. Karena, tidak ada tanda-tanda Sarjan diperiksa KPK, apalagi disematkan status tersangka sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang dia sendiri terkaget-kaget, apalagi kami. Nggak ada tanda-tanda bahwa dia diperiksa dan jadi tersangka, nggak tahu. Ketika menghubungi beliau, beliau mohon dukungan teman dirinya sabar menghadapi cobaan," kata Sutan.

FPD kaget, karena menurut Sutan, di komisi IV, FPD menempatkan Maruahal Silalahi dalam tim kehutanan, bukan Sarjan. Sedangkan mengenai gratifikasi, lanjut Sutan, aturan FPD mengharuskan para anggota melaporkan kepada pengurus fraksi untuk dikembalikan.

"Kalau menerima gratifikasi diberitahukan, kemudian dikembalikan. Sudah ada dalam UU, kalau dilanggar fraksi ikut salah. Kalau ini, nggak tahu. Kita nggak tahu, kita doakan agar dia tabah, ini fitnah," tukas Sutan.

Sarjan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan hutan bakau menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Banyuasin Sumsel sejak 27 Februari 2008. Sarjan dititipkan KPK di rutan Polres Jakarta Utara. Untuk kepentingan penyidikan, Sarjan ditahan selama 20 hari. (nwk/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads