Pernyataan Syahrial ini dikatakannya kepada pers, di Palembang, Jumat (02/04/2008).
"Kami memaklumi tujuan dan maksud KPK. Kami merasa telah melakukan sesuai prosedur yang dibuktikan dengan bukti yang kami pegang. Silakan KPK meneruskan pemeriksaannya termasuk saya dan kepala dinas terkait," kata Syahrial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya saat pengerjaan jalan, sempat menyentuh lahan lindung pada saat izin prinsip belum keluar. Tetapi, pengerjaan itu dihentikan dan telah dilanjutkan setelah izin keluar pada 2007 lalu," imbuh dia.
Menurut dia, bukti sesuai dengan prosedur. Yakni disetujui pengalihan sebanyak 600 hektar. Pengajuan awal yang dilakukan seluas 1.000 hektar, namun hanya disetujui 600 hektar.
Sesuai dengan petunjuk UU, Pemprov Sumsel bersama dengan Pemkab Banyuasin telah mempersiapkan kawasan pengganti hutan yang dialihkan seluas 1.200 hektar di kawasan Banyuasin Sumsel.
"Lihat saja lahan pengganti yang disiapkan dua kali lipat dari luas yang dialihkan dan memiliki jarak yang tidak jauh dari lahan yang dialihkan," ujar dia.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Dodi Supriyadi enggan berkomentar."Saya tidak memiliki komentar, karena belum waktunya," kata Dodi sambil berlari dan menghindar dari kejaran dan sorotan kamera pers. (tw/mly)











































