Anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir Ditahan KPK

Anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir Ditahan KPK

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2008 22:28 WIB
Jakarta - KPK menahan anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir terkait kasus alih fungsi hutan di Tanjung api-api, Sumatera Selatan. Sarjan ditahan setelah diperiksa sekitar dua belas jam.

Dengan mengenakan kemeja putih, Sarjan dikawal menuju mobil tahanan KPK. Politisi Senayan ini akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Utara selama masa penyidikan.

"Saya menghargai KPK," kata Sarjan lantang ketika memasuki mobil tahanan di halaman Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Chandra M Hamzah mengungkapkan pemeriksaan kasus ini sudah sejak 27 Februari 2008 dan untuk sementara masih ada satu tersangka.

"Besarnya dana masih dikembangkan dan kami masih terus menyidik kasus ini," katanya.

Chandra mengungkapkan sudah ada enam orang anggota dewan yang mengembalikan dana-dana yang tidak jelas tersebut. Dari enam orang itu, empat orang mengembalikan langsung ke orangnya.

"Yang mengembalikan uang sudah enam orang. Empat orang di antaranya langsung mengembalikan ke orangnya. KPK akan melakukan tindakan evaluasi terhadap hal itu," ujar Chandra.

Chandra menolak menyebutkan angka pasti jumlah uang yang dikembalikan anggota dewan tersebut. "Jumlahnya nanti, dan itu ada yang terkait kasus ini dan ada juga yang tidak," pungkas dia. (nal/mly)


Berita Terkait