Yang menjadi pertanyaan, PKB kubu mana yang berhak mengikuti Pemilu 2009 menurut KPU? Menjawab masalah ini, PKB kubu Cak Imin telah melakukan dua upaya hukum.
"Dua langkah hukum yang sudah kita lakukan adalah mengajukan gugatan dan meminta kepada Depkum HAM untuk tidak mengeluarkan surat perubahan kepengurusan PKB," ujar pengacara PKB Firman Wijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, hari ini PKB kubu Gus Dur melaporkan struktur kepengurusan yang baru sesuai dengan hasil MLB di Parung, Bogor. Laporan ini, menurut Ketua Umum PKB Gus Dur, Ali Masykur Musa, merupakan bentuk keseriusan untuk memenangkan Pemilu 2009.
Namun, Firman menyatakan masih ada kemungkinan kliennya rujuk dengan PKB Gus Dur. Apalagi, menurutnya, Menkum HAM Andi Matalatta telah memberikan opsi alternatif untuk mendamaikan ke dua kubu yang berseteru ini.
Ketiga opsi itu adalah melakukan musyawarah, settlement out of court (penyelesaian di luar pengadilan), serta menyelesaikannya di pengadilan.
Firman menyambut baik usulan ini, terutama opsi yang pertama, yakni musyawarah. Namun menurutnya, hal ini bukan didasari karena PKB kubu Cak Imin takut kalah dengan Gus Dur.
"Ini bukan takut, tapi memang aturannya seperti itu. Dan ini adalah biasa, bukan hal baru," kata dia. (anw/mly)











































