Tommy Soeharto Digugat Lagi

Kasus Vista Bella

Tommy Soeharto Digugat Lagi

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2008 17:19 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan mendaftarkan gugatan kasus jual beli aset PT Timor Putra Nasional (TPN) antara PT Vista Bella Pratama dengan BPPN. Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menjadi salah satu pihak tergugat.

"Humpuss itu ada VBP (PT Vista Bella Pratama), termasuk T (Tommy). T sebagai pemegang saham Humpuss," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Untung Udji Santoso di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2008).

Untung mengatakan, dalam perkara itu, pihaknya memang menggugat baik secara perusahaan atau perseorangan. Gugatan akan didaftarkan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Mei 2008 pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Untung, gugatan terkait penjualan kerugian negara yang ditimbulkan dari penjualan aset TPN. Piutang TPN senilai Rp 4,576 triliun dibeli oleh VBP hanya Rp 512 milyar.

"Sementara kita larikan ke kerugian negara itu. Penjualan dari yang seharusnya Rp 4 triliun jadi Rp 5 miliar," jelas mantan Kajati DKI Jakarta itu.

Gugatan Kejagung dalam kasus penjualan TPN bermula dari pembelian aset TPN oleh VBP pada Juni 2003. Kedua perusahan itu merupakan kelompok usaha group Humpuss sehingga dinilai melanggar perjanjian jual beli. (irw/aba)


Berita Terkait