"Humpuss itu ada VBP (PT Vista Bella Pratama), termasuk T (Tommy). T sebagai pemegang saham Humpuss," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Untung Udji Santoso di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2008).
Untung mengatakan, dalam perkara itu, pihaknya memang menggugat baik secara perusahaan atau perseorangan. Gugatan akan didaftarkan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Mei 2008 pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kita larikan ke kerugian negara itu. Penjualan dari yang seharusnya Rp 4 triliun jadi Rp 5 miliar," jelas mantan Kajati DKI Jakarta itu.
Gugatan Kejagung dalam kasus penjualan TPN bermula dari pembelian aset TPN oleh VBP pada Juni 2003. Kedua perusahan itu merupakan kelompok usaha group Humpuss sehingga dinilai melanggar perjanjian jual beli. (irw/aba)











































