"Kalau semakin lama menginap itu biayanya kan semakin mahal karena di pool-nya itu Rp 10 ribu per hari. Ongkos dereknya mereka harus ganti Rp 30-35 ribu, terus nanti ditambah lagi biaya tilang," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ketika dihubungi detikcom, Jumat (2/5/2008).
Bagi mobil yang diderek, imbuh dia, dipersilakan mengurus ke Dishub. Dishub akan mengeluarkan surat pengantar untuk mengambil mobil di pool.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun mobil-mobil yang parkir sembarangan itu, jelas Udar, tidak langsung diderek atau dikunci ban. Kalau mobil tidak ada sopirnya akan ditunggu 15 menit. Setelah 15 menit tidak ada sopir yang datang, kalau posisi mobilnya berpotensi menghalangi jalan, maka akan diderek. Kalau tidak maka cukup dikunci.
"Kalau sopirnya datang akan ditilang," imbuhnya. (nwk/ana)











































