"Ini tim teknis dari Australia ada di Jakarta sudah beberapa hari untuk tindak lanjut ekstradisi itu," ujar Ketua TPK, Muchtar Arifin, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2008).
Namun Muchtar yang juga Wakil Jaksa Agung itu belum mau membeberkan lebih lanjut pertemuan kedua belah pihak. "Kita sedang memantapkan perundingan itu," elaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisaris Utama Bank Surya Bambang Sutrisno.
Mejelis hakim menjatuhkan vonis itu secara in abtentia pada 13 November 2002. Hakim juga menghukum keduanya membayar kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun serta denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan.
(irw/ana)










































