Pembahasan Ekstradisi Bos Bank Surya Diintensifkan

Pembahasan Ekstradisi Bos Bank Surya Diintensifkan

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2008 16:33 WIB
Jakarta - Terpidana seumur hidup kasus BLBI Adrian Kiki Aryawan hingga kini masih buron di Australia. Tim Pemburu Koruptor (TPK) mengintensifkan pembahasan ekstradisi pemilik Bank Surya itu dengan perwakilan Australia.

"Ini tim teknis dari Australia ada di Jakarta sudah beberapa hari untuk tindak lanjut ekstradisi itu," ujar Ketua TPK, Muchtar Arifin, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2008).

Namun Muchtar yang juga Wakil Jaksa Agung itu belum mau membeberkan lebih lanjut pertemuan kedua belah pihak. "Kita sedang memantapkan perundingan itu," elaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adrian Kiki dipidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena bersalah dalam kasus BLBI sebesar Rp 1,5 triliun yang diterima Bank Surya. Vonis yang sama dijatuhkan kepada mantan Wakil
Komisaris Utama Bank Surya Bambang Sutrisno.

Mejelis hakim menjatuhkan vonis itu secara in abtentia pada 13 November 2002. Hakim juga menghukum keduanya membayar kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun serta denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan.
(irw/ana)


Berita Terkait