Pelaku Illegal Logging & Illegal Fishing Ditangkap Polda Sulsel

Pelaku Illegal Logging & Illegal Fishing Ditangkap Polda Sulsel

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2008 16:21 WIB
Makassar - Polda Sulsel menahan 5 orang tersangka pelaku illegal Logging dari Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dan 9 orang tersangka Illegal Fishing di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kelima tersangka illegal logging itu masing-masing, Yusran, Rusdi bin Mantik, Hasbi bin Pakle, H Sanusi K, dan Ahmad Tang. Mereka ditangkap di wilayah hukum Polres Mamuju.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel, Kombes Sobri Effendy dalam keterangan pers di ruang rapat Direskrim Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (2/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tersangka illegal logging polisi menyita 302 batang balok kayu rimba campuran (palapi), 11 batang papan kayu rimba campuran (palapi), 33 batang balok kayu eboni, 82 batang papan kayu eboni, 2 unit perahu katinting dan 3 unit mesin chainsow.

Rencananya kayu-kayu ini akan dikirim ke Tawau, Malaysia, melaluib jalur laut. Kayu-kayu yang sudah masuk ke Tawau selanjutnya dijual ke Korea Selatan dan Shanghai, Cina.

"Harga kayu-kayu tersebut per meter kubik (mΒ³) di Mamuju senilai Rp 50 juta hingga Rp 70 juta. Jika sampai di luar negeri, harganya mencapai Rp 150 juta per meter kubik. Masyarakat di Mamuju biasa menyebut kayu hitam (eboni) adalah emas hitam," jelas Sobri.

Sobri menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Mamuju dan Bupati Mamuju-Sulbar untuk menyelidiki kasus ini. Hal ini mengingat barang bukti yang disita mengantongi surat keterangan Bupati Mamuju terkait inventarisasi kayu tebangan lama. Polisi juga akan mempelajari laporan license officer di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia tentang kayu-kayu haram itu.

Illegal Fishing

Identitas 9 tersangka illegal fishing yang diamankan Polda Sulsel sampai saat ini belum dipublikasikan. Namun 2 di antaranya tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 4 botol bahan peledak, 1 unit mesin kompresor, 27 butir potassium, dan perlengkapan selang berupa masker dan puluhan meter selang air. Polisi menduga mereka terkait sindikat illegal fishing di Kabupaten Sinjai.

"Kita tetap curiga kalau ikan-ikan Sunu itu pesanan pihak tertentu. Penyedia bahan-bahan peledak itu juga masih kita selidiki." Pungkas Sobri. (djo/djo)


Berita Terkait