"Setelah saya evaluasi, ada revisi sedikit untuk penguatan-penguatan. Dalam waktu dekat, minggu depan mungkin (diajukan)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy.
Hal itu dikatakan dia Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2008).
Marwan menegaskan, alasan PK itu antara lain karena adanya diskriminasi putusan kasasi MA terhadap 3 terdakwa dalam kasus itu. Mantan Wakil Ketua BPPN Pande Lubis dihukum 4 tahun penjara, namun mantan Gubernur BI Sjahril Sabirin dan Dirut PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra, bebas.
"Kan ada diskriminasi putusan yang satu dihukum. Tapi yang lain tidak. Kita ingin sesuatu yang samalah," beber mantan Kapusdiklat Kejagung itu.
Seperti diberitakan, Djoko yang juga Dirut PT Intan Mulia Lestari dicekal KPK pada 24 April 2008 yang lalu. Djoko dicekal lantaran diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap yang menimpa ketua tim penyelidik BLBI II Sjamsul Nursalim, Jaksa Urip Tri Gunawan.
(irw/ana)











































