Permohonan ini disampaikan Ketua DPP Nursyahbani Kantjasungkana yang didampingi kuasa hukum DPP PKB, Firman Wijaya, di Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2008).
"Kita mengajukan permohonan untuk menangguhkan pergantian hasil muktamar Semarang. Kita minta Depkum tidak mengubah hasil kepengurusan muktamar Semarang," kata Nursyahbani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kok seolah-olah main dulu-duluan dengan kubu Gus Dur? "Bukannya main dulu-duluan. Usulan perubahan harus sesuai dengan mekanisme partai maka Depkum harus melihat apakah perubahan itu sesuai AD/ART," ujar Nursyahbani.
"Untuk sementara paling tidak PKB selamat dulu ikut pemilu. Nanti siapa yang menjadi nakhoda PKB yang terdaftar sebagai caleg ya kita serahkan ke pengadilan. Kalau masih ada 2 Depkum tidak akan menyetujui," lanjut dia. (aan/nrl)











































