"Diberi (status) P-18," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, di Kantor Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (2/5/2008).
Arti status P-18 adalah berkas bersangkutan masih belum lengkap, dan karenanya harus dikembalikan untuk dilengkapi agar kasusnya bisa diproses lebih lanjut ke pengadilan. Untuk keperluan tersebut, sejak 30 April lalu tiga dari lima berkas kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 80 miliar (sebelumnya Rp 1,3 triliun) dengan masing-masing tersangka ST, WT dan GBS itu dikembalikan ke Ditjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah maksud pengembalian itu dengan petunjuk agar Sukanto Tanoto diperiksa?" tanya wartawan.
"Di Kapuspenkum saja, nanti dia yang akan beri penjelasan pada saudara," elak Ritonga.
(lh/nrl)










































