Jangan Takut Diburu 'Polisi Ceban'

Jangan Takut Diburu 'Polisi Ceban'

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2008 14:16 WIB
Jakarta - Pengendara mobil atau motor tidak perlu khawatir dengan penghargaan Rp 10.000 pada polisi yang menilang. Tidak semua pelanggaran terkait bonus ceban itu.

"Jangan merasa takut dijekar-kejar petugas sehingga anggota bisa menilang," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (5/2/2008).

Abubakar menjelaskan bahwa tidak semua pasal terkait pelanggaran lalu lintas yang ada bonus Rp 10.000.

"Hanya pasal-pasal yang merugikan masyarakat. Seperti truk yang kelebihan tonase, atau motor yang ngebut tambah lagi tidak bawa SIM dan STNK sehingga membahayakan pengendara lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut sesuai UU Lalu Lintas No 14 Tahun 1992 ada 27 pasal terkait penilangan dan soal pasal-pasal yang mendapat bonus itu juga diserahkan kepada Polda-polda setempat.

"Yang diberi intensif itu pasal yang ditentukan, mungkin hanya 3-4 pasal. Dan Dirlantas Mabes Polri telah menginstruksikan kepada Dirlantas Polda-polda tentang pasal-pasal yang rawan pelanggaran," imbuhnya.

Lebih lanjut menurutnya anggaran mengenai bonus ini telah diajukan dalam APBN 2008 dan dimasukan dalam DIPA Polri.

"Anggaran ini dari pemerintah diambil dari APBN bukan pajak. Untuk Polri kan ada kontribusi melalui izin kepemilikan senjata api, dan dana yang dipungut dari pembuatan SIM dan STNK BPKB. Dan Polri mengajukan kepada pemerintah dimasukan dalam DIPA APBN 2008, ini sudah disetujui DPR tapi masih ada revisi APBN," urainya.

Namun ketika ditanya berapa anggaran yang biasa disetorkan Polri kepada negara terkait SIM dan Kepemilikan senjata api.

"Saya tidak tahu berapa jumlahnya," tandasnya.
(ndr/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads