Demikian disampaikan Ketua Kajian Anti Korupsi FH-UGM, Denny Indrayana, dalam dialog bertajuk "Bubarkan KPK?" di ruang wartawan Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2008).
"Kuatkan KPK di level UU. Harus ditarik sebagai organ konstitusi sehingga lebih powerful dan dapat bersuara lebih keras," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim MK, jelas tidak akan menolak gugatan tersebut. Sebab sebagai organ konstitusi, maka setiap kali penolakan penggeledahan -- terutama dari lembaga negara -- dapat dinilai sebagai tindakan yang merugikan hak konstutisi KPK.
"Jadi jika ada upaya melemahkan KPK, misalnya menghalangi penggeledahan, maka KPK bisa bergerak mengajukan gugatan sengketa kewenangan antar lembaga negara ke MK," katanya.
(lh/nrl)











































