"Itu harus diberikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2008) saat ditanya bagaimana jika pernikahan itu adalah permohonan terakhir terpidana mati bom Bali I tersebut.
Abdul mengaku belum mengetahui rencana Amrozi untuk menikah lagi. Menurut dia, Kejaksaan akan melihat permohonan Amrozi terlebih dahulu, termasuk alasannya.
Β
Dikatakan dia, tidak ada aturan khusus untuk mempercepat eksekusi Amrozi. "Pokoknya kalau syaratnya terpenuhi kita akan eksekusi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amrozi berencana akan melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2008. Pria asal Tenggulun ini akan mempersunting lagi istri pertamanya, Rahma, yang telah memberi 2 anak itu. (aan/nrl)











































