Jika Permintaan Terakhir Amrozi Ingin Nikah Harus Dikabulkan

Jika Permintaan Terakhir Amrozi Ingin Nikah Harus Dikabulkan

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2008 13:43 WIB
Jakarta - Terpidana mati bom Bali I Amrozi akan menikah lagi 10 Mei lalu. Jika itu merupakan permintaan terakhir Amrozi, maka Kejaksaan harus mengabulkannya.

"Itu harus diberikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2008) saat ditanya bagaimana jika pernikahan itu adalah permohonan terakhir terpidana mati bom Bali I tersebut.

Abdul mengaku belum mengetahui rencana Amrozi untuk menikah lagi. Menurut dia, Kejaksaan akan melihat permohonan Amrozi terlebih dahulu, termasuk alasannya.
Β 
Dikatakan dia, tidak ada aturan khusus untuk mempercepat eksekusi Amrozi. "Pokoknya kalau syaratnya terpenuhi kita akan eksekusi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Abdul mengaku ketetapan dari MA perihal diajukannya PK ke-2 yang diajukan Tim Pembela Muslim juga belum turun.

Amrozi berencana akan melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2008. Pria asal Tenggulun ini akan mempersunting lagi istri pertamanya, Rahma, yang telah memberi 2 anak itu. (aan/nrl)


Berita Terkait