Mobil Parkir Liar di Kantor Walikota Jaksel Bayar Rp 5.000

Mobil Parkir Liar di Kantor Walikota Jaksel Bayar Rp 5.000

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2008 13:02 WIB
Jakarta - Seratusan mobil masih terparkir bebas di kantor Walikota Jakarta Selatan dan belum terkena gembok Dishub DKI Jakarta. Sekali parkir, pengendara dipatok harga Rp 5.000.

Kendaraan roda empat itu tidak terparkir sendiri. Ada ratusan sepeda motor yang juga terpampang rapi memadati jalan di bagian barat kantor Walikota Jaksel, Jl Pangeran Antasari, setiap harinya. Mobil-mobil berderet mulai dari Jalan Prapanca Raya sepanjang 500 meter.

Ini tentu tambang emas bagi tukang parkir yang berjaga-jaga di lokasi itu. Untuk sepeda motor, Rp 2.000 wajib diserahkan kepada pemarkir liar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sehari, sekitar 500 motor terparkir di sana. Sedangkan mobil lebih dari seratusan. Menurut seorang tukang parkir yang enggan disebutkan namanya, mereka bisa mengumpulkan Rp 5 juta dari pengendara mobil dan motor.

Ini baru satu titik parkiran. Di kantor Walikota Jakarta Selatan itu, ada 3 titik yang bisa menjadi lahar parkir liar. "Tapi jumlah ini harus dibagi dua dengan orang dalam tiap harinya," kata tukang parkir itu kepada detikcom, Jumat (2/5/2008).

Bisnis parkir liar ini telah berjalan 5 tahun, sejak kantor Walikota berdiri. Meski Pemrov DKI Jakarta sudah mencanangkan tindakan pada para pemarkir liar. Mulai dari ancaman derek hingga gembok ban. Namun hingga saat ini mobil dan motor masih bebas parkir. Syaratnya hanya rela merogoh uang Rp 5.000 dan Rp 2.000 saja.
(asp/ana)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini