Diamkan Draf RUU Pengadilan Tipikor Upaya Bubarkan KPK

Diamkan Draf RUU Pengadilan Tipikor Upaya Bubarkan KPK

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2008 12:18 WIB
Jakarta - Salah satu cara yang menjadi modus upaya pembubaran KPK adalah dengan mengendapkan draf RUU Pengadilan Tipikor.

"Sengaja dibuat orang melupakan putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Jadi DPR juga mendiamkan draf itu. Tidak membahas itu sama dengan upaya pembubaran KPK," kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Denny Indrayana.

Hal ini disampaikan Denny dalam dialog bertajuk "Bubarkan KPK?" di persroom DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (2/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny khawatir jika RUU Pengadilan Tipikor tidak diselesaikan, maka KPK bakal kehilangan payung hukum untuk mengadili pelaku korupsi.

Selain itu, menurut Denny, fungsi KPK akan tumpul dari fungsi lembaga penindakan menjadi lembaga fungsi pencegahan.

Dikatakan dia, presiden harus didesak agar draf yang masih mengendap di Depkum HAM segera diajukan ke DPR.

"Jangan bilang mau serius memberantas korupsi tetapi drafnya tidak segera masuk ke DPR. Kalau sudah lewat Oktober 2009, presiden harus mengeluarkan Perpu," kata Denny. (aan/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads