"Sengaja dibuat orang melupakan putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Jadi DPR juga mendiamkan draf itu. Tidak membahas itu sama dengan upaya pembubaran KPK," kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Denny Indrayana.
Hal ini disampaikan Denny dalam dialog bertajuk "Bubarkan KPK?" di persroom DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (2/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Denny, fungsi KPK akan tumpul dari fungsi lembaga penindakan menjadi lembaga fungsi pencegahan.
Dikatakan dia, presiden harus didesak agar draf yang masih mengendap di Depkum HAM segera diajukan ke DPR.
"Jangan bilang mau serius memberantas korupsi tetapi drafnya tidak segera masuk ke DPR. Kalau sudah lewat Oktober 2009, presiden harus mengeluarkan Perpu," kata Denny. (aan/iy)











































