Gugatan didaftarkan oleh tim penyelamat demokrasi PKB dipimpin oleh kuasa hukum Firman Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Jumat (2/5/2008).
Pendaftaran gugatan diterima Panitera Muda Perdata Subari Achmad dengan nomor register 625.PdtG/2008/PN-Jaksel. Sebagai tergugat yakni Gus Dur dan panitia MLB di Parung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, agar PN Jaksel menyatakan pemberhentian Cak Imin dari jabatannya sebagai ketua umum PKB adalah bertentangan dengan AD/ART. Ketiga, meminta PN Jaksel memerintahkan kepada Depkum HAM tidak mengesahkan perubahan atas susunan DPP PKB hasil Muktamar di Semarang tanggal 16-19 April 2005 hingga ada keputusan pengadilan.
Firman Wijaya usai mendaftarkan gugatan mengatakan, secara subtansi dan prosedural, muktamar di Parung bermasalah dari segi kapabilitas karena pemberhentian ketua umum hanya di forum muktamar.
"Muktamar di Bogor itu sifatnya hanya prosesi saja sehingga subtansinya tidak jelas. MLB mengalami dekadensi kompetensi dan demokrasi di dalam PKB," kata Firman.
Firman menuturkan, pihaknya juga akan memasukkan surat kepada Depkum HAM untuk memenuhi ketentuan UU Politik bahwa Muktamar kubu Gus Dur mengandung persoalan hukum yang serius. MLB juga cacat secara prosedural dan substansial.
Dalam pendaftaran gugatan itu, 20 orang perwakilan DPC-DPC PKB perwakilan luar negeri ikut memberikan dukungan. Perwakilan antara lain dari Mesir, Arab Saudi, Suriah dan Malaysia.
(nik/aba)











































