Vonis Tergantung Perasaan Hakim

Polemik Bonus Uang Tilang (2)

Vonis Tergantung Perasaan Hakim

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2008 10:58 WIB
Vonis Tergantung Perasaan Hakim
Jakarta - Setiap Selasa ruang sidang Kartika I, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selalu dipadati pengunjung. Karena setiap Selasa, di ruang itu diadakan sidang perkara tilang. Selasa lalu (29/4), Haswandi, yang memimpin acara persidangan kala itu.
 
Secara maraton, Haswandi, yang menjadi hakim tunggal,  memutus berkas perkara tilang yang ada di hadapannya. Satu per satu berkas dibaca dan diputus hukuman dendanya. Kalau ada pelanggar yang hadir, cukup berdiri atau mengacungkan tangan kemudian menyimak keputusan Haswandi.
 
Tidak ada kata sanggahan atau alasan bagi si pelanggar di persidangan itu, seperti di persidangan pada umumnya.Dalam sidang tilang, terdakwa hanya datang untuk mendengarkan putusan dari sang hakim. "Putusan sidang tilang sepenuhnya tergantung perasaan hakim. Kalau perasaannya lagi enak bisa murah, kalau sedang kesal bisa mahal," jelas Ricar Soronda Nasution, Ketua Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan kepada detikcom.
 
Yang pasti, begitu berkasnya diputus, terdakwa langsung ke petugas di ruang Samsat yang ada di lingkungsn pengadilan untuk membayar denda dan mengambil barang bukti, baik berupa SIM maupun STNK. "Dalam sidang tilang biasanya para pelanggar yang datang hanya 20% dari berkas yang masuk ke sini. Selebihnya disidang secara verstek," tambah Ricar.
 
Umumnya, pelanggar tidak datang lantaran kesibukannya.Mereka umumnya datang beberapa hari setelah acara persidangan atau menyuruh seseorang untuk mewakilinya. Upaya inilah yang membuat para calo banyak berkeliaran di pengadilan. Mereka umumnya menunggu di depan gerbang pengadilan dan menawarkan jasa pengambilan SIM atau STNK yang disita.
 
Biasanya, calo mematok biaya jasa sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu. Rata-rata para calo dalam sehari melayani 2 pelanggar lalu lintas. Tapi kalau di hari persidangan jumlah pelangganya bisa meningkat menjadi 7 sampai 10 orang. "Kalau pas hari sidang biasanya saya dapat duit bisa seratus ribu," ujar Dodo, calo tilang yang mangkal di PN Jakarta Selatan.
 
Para calo, seperti Dodo, sangat hafal dengan pasal-pasal yang dikenakan pada pelanggar berikut besaran dendanya. Kata Dodo, kalau motor biasa kena pasal 59 (tidak bawa SIM) dan pasal 61 (melanggar rambu lalu lintas). Untuk pelanggaran jenis ini biasanya didenda Rp 32 ribu hingga 40 ribu. Kalau mobil biasanya kena pasal 61, tapi dendanya lebih tinggi sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 80 ribu. Sedangkan untuk angkutan umum, seperti bus atau truk dendanya lebih besar lagi, yakni bisa di atas Rp 100 ribu.
 
Bila ada pelanggar yang ditangani, calo cukup melihat pasal-pasal yang tertulis di surat tilang dan menyebut harga yang harus dibayar para pelanggar berikut uang jasanya.   Terkadang dengan berbagai alasan calo ini meninggikan besaran denda dari yang seharusnya. Cara ini digunakan untuk mendapatkan untung yang lebih banyak. "Tapi kita lihat-lihat dulu orangnya," celetuk Dodo.
 
Adanya para calo tentunya membuat biaya denda semakin tinggi. Tapi mau apalagi para pelanggar umumnya lebih memilih cara ini. Karena dengan cara ini pelanggar tidak perlu repot-repot datang ke persidangan. Cukup memberikan surat tilang ke calo, urusannya bisa langsung beres dalam beberapa menit.
 
"Kalau lewat calo lebih irit waktu. Apalagi bagi karyawan atau pegawai," kata Yusron, karyawan sebuah perusahaan otomotif di wilayah Jakarta Pusat. Ia mengaku, sepekan lalu pernah ditilang polisi saat menerobos lampu merah di daerah Gambir. SIM miliknya kemudian disita sebagai barang bukti dan ia harus menebusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Namun karena tidak bisa keluar saat jam kerja, Yusron kemudian menggunakan jasa calo untuk membantunya. Ia pun sengaja datang pagi-pagi ke pengadilan dan menemui calo yang sedang duduk-duduk di samping gerbang pengadilan. Setelah harga sepakat, yakni Rp 50 ribu untuk biaya tilang dan jasa calo, surat tilang diserahkan. Sore harinya ia kemudian mengambil SIM tersebut di depan pengadilan sambil memberi uang yang sudah disepakati.
 
Namun ada juga yang merasa terganggu dan risih dengan keberadaan calo pengurusan tilang tersebut. Sebab mereka selalu bergerombol dan terkesan memaksa bagi pelanggar yang ingin mengurus tilang. Tidak hanya itu, terkadang para calo ini mematok harga seenaknya. Apalagi terhadap orang yang baru pertama kali ditilang.
 
Karena banyak yang merasa risih, beberapa pengadilan di Jakarta, seperti di PN Jakarta Selatan kemudian memasang spanduk peringatan kepada pelanggar lalu lintas untuk tidak menggunakan jasa calo ketika membayar denda tilang. Dari pantauan detikcom di pengadilan itu, sejumlah peringatan dalam bentuk foto kopian juga ditempel di kaca ruang Samsat, yang terletak di bagian belakang gedung PN Selatan.
 
Malah kata  Ricar Soronda Nasution, yang membawahi kantor Samsat di PN Jakarta Selatan, pihaknya sudah meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk menertibkan calo. Tapi tetap saja tidak pernah berhasil menertibkannya. "Mereka tetap eksis selagi para pelanggar lalu lintas membutuhkan dirinya. Apalagi surat tilang memang bisa dikuasakan kepada orang lain," jelas Ricar.
 
Sebenarnya, lanjut Ricar, untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas bisa lebih efektif dengan mempersulit pengambilan barang bukti, misalnya pelanggar harus mengurus sendiri tanpa diwakilkan. Dengan cara itu, diharapkan bisa membuat efek jera bagi si pelanggar. "Kalau perlu tidak usah ada denda. Persulit saja pengambilan barang bukti (SIM atau STNK). Biar ada efek jera bagi si pelanggar," tegas Ricar.
 
Ricar sejauh ini tidak bisa merinci berapa biasanya berkas tilang yang masuk ke PN Jakarta Selatan. Sebab, katanya, banyak tidaknya berkas tergantung kerja polisi. Saat polisi gencar melakukan razia biasanya jumlah berkas yang masuk bisa mencapai ribuan. Sehingga pengadilan harus menyiapkan dua ruang sidang dan menugaskan tiga hakim untuk memutus perkaranya. "Kalau polisi cuma melakukan "operasi senyum" biasanya berkas yang masuk hanya sedikit. Dalam seminggu paling banyak 200 sampai 300 berkas," begitu kata Ricar.
 
Mengenai aliran uang titipan denda tilang, ia mengatakan kalau pengadilan hanya bertugas memutus perkaranya saja kemudian uang itu diserahkan ke kejaksaan  untuk disetorkan ke kas negara. Pengadilan hanya mengutip Rp 1.000 per berkas sebagai biaya perkara.
 
Adapun soal keinginan Ditlantas Polri untuk memberi bonus bagi anggota Polantas yang menilang pelanggar lalu lintas, Ricar hanya bisa terkejut. Sekalipun uang itu ditujukan untuk menghindari pungli dan mengurangi pelanggaran lalu lintas "Kalau diambil dari uang denda tilang bagaimana membaginya? Kalau dari kas Polri dari mana diambilnya?" katanya keheranan. (ddg/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads