"Kebijakan ini hanya shock therapy saja. Bukan kebijakan yang sistemik," kata Direktur Eksekutif Institute of Transportation Studies (Intrans) Darmaningtyas saat dihubungi detikcom, Jumat (2/5/2008).
Dengan demikian, Darmaningtyas memperkirakan, kebijakan ini tidak akan berlangsung lama. "Jika dilihat dari stamina Dishub, paling kebijakan ini hanya berlangsung sepekan," prediksinya.
Dia menyarankan, seharusnya Pemrov lebih mengutamakan pada kebijakan yang lebih komprehensif terkait pembatasan jumlah kendaraan bermotor. Seharusnya Pemrov DKI Jakarta bisa menerapkan tarif parkir yang mahal.
Tarif parkir mahal ini tidak hanya untuk di gedung-gedung (off street) yang ada di Sudirman dan Thamrin namun juga di jalan raya (on street). Selama tidak ada kebijakan pembatasan kendaraan niscaya persoalan parkir masih akan tetap terjadi.
"Saya yakin kalau biaya parkir mahal misalnya Rp 5 ribu per jam. Maka orang akan memilih tidak membawa mobil," kata Darmaningtyas.
Terkait dengan indikasi suap, Darmaningtyas menilai, dalam sebuah kebijakan pasti selalu ada celah. Namun, celah itu bisa dihindari dengan memperkecil ruang pertemuan antara pelanggar dan petugas. "Misalnya saja dengan pembayaran melalui bank," ujarnya.
(mar/nrl)











































