"Hari ini kami daftarkan di PN Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum PKB Firman Wijaya saat dihubungi detikcom, Jumat (2/5/2008).
Firman menjelaskan, pelaksanaan MLB di Parung, Bogor sarat dengan pelanggaran. Perhelatan MLB itu dinilai telah melanggar pasal 38 ayat (1) dan pasal 40 AD/ART partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, gugatan ini akan langsung dilayangkan Lukman Edy. "Dia sudah menandatangai surat gugatan itu," pungkasnya.
(ary/ary)











































