Cak Imin Gugat PKB Ali Masykur

Cak Imin Gugat PKB Ali Masykur

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2008 09:04 WIB
Jakarta - Baru saja menduduki kursi ketua umum PKB, Ali Masykur Musa harus menghadapi gugatan yang akan dilayangkan kubu Muhaimin Iskandar. PKB versi Muhaimin ini menilai terpilihnya Ali Masykur melalui proses MLB tidak sah.

"Hari ini kami daftarkan di PN Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum PKB Firman Wijaya saat dihubungi detikcom, Jumat (2/5/2008).

Firman menjelaskan, pelaksanaan MLB di Parung, Bogor sarat dengan pelanggaran. Perhelatan MLB itu dinilai telah melanggar pasal 38 ayat (1) dan pasal 40 AD/ART partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan MLB juga harus melibatkan ketua umum DPP yang ternyata dipecat secara inkonstitusional," jelasnya.

Menurutnya, gugatan ini akan langsung dilayangkan Lukman Edy. "Dia sudah menandatangai surat gugatan itu," pungkasnya.
(ary/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads