"Hari ini kami daftarkan di PN Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum PKB Firman Wijaya saat dihubungi detikcom, Jumat (2/5/2008).
Firman menjelaskan, pelaksanaan MLB di Parung, Bogor sarat dengan pelanggaran. Perhelatan MLB itu dinilai telah melanggar pasal 38 ayat (1) dan pasal 40 AD/ART partai.
"Pelaksanaan MLB juga harus melibatkan ketua umum DPP yang ternyata dipecat secara inkonstitusional," jelasnya.
Menurutnya, gugatan ini akan langsung dilayangkan Lukman Edy. "Dia sudah menandatangai surat gugatan itu," pungkasnya.
(ary/ary)











































