"Bila sampai pukul 24.00 WIB tanggal 6 Mei 2008 belum ada surat keputusan direksi atau keputusan tertulis lainnya, maka SPAP I akan melakukan mogok kerja," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPAP I Itje Julinar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2008).
Jadwal mogok ini, lanjut Itje, pada Rabu 7 Mei 2008 selama 6 jam pada jam-jam sibuk. Pada Kamis 8 Mei 2008, akan dilakukan pada pukul 06.00 - 18.00 waktu setempat. Dan pada Jumat 9 Mei 2008 dilakukan pukul 01.00 - 24.00 waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada masyarakat pengguna jasa bandara dan keselamatan penerbangan, kami mohon maaf apabila selama 3 hari perjalanan terganggu," kata dia.
Namun SPAP I, lanjut Itje, berjanji mogok ini tak diikuti pengatur lalu lintas udara yang sedang bertugas. "Mengingat Bandara adalah unit yang vital, kami menjamin seluruh anggota SPAP I akan tetap mengutamakan pelayanan keselamatan penerbangan yang erat kaitannya dengan jiwa manusia," tutur dia.
Mogok kerja ini dilakukan setelah 4 kali unjuk rasa sejak Mei 2007. Alasan mogok kerja ini antara lain dilanggarnya perjanjian kerja bersama (PKB) II dan perjanjian bersama hasil mediasi yang diupayakan Menakertrans tanggal 6 Maret 2008.
Masalah hubungan industrial yang dipermasalahkan antara lain gaji pokok, tunjangan hari tua, kesehatan dan pensiun. SPAP I juga mempermasalahkan kriminalisasi terhadap pengurus SPAP I kepada Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. (nwk/nrl)










































