Parkir Sembarangan, Siap-siap Roda Mobil Anda Digembok

Parkir Sembarangan, Siap-siap Roda Mobil Anda Digembok

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2008 07:02 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai Jumat (2/5/2008) akan menggembok roda seluruh kendaraan yang parkir sembarangan. Operasi ini akan dilangsungkan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Mulai hari ini kita akan menggembok ban mobil yang diparkir sembarangan," kata Kadishub DKI Jakarta Nurachman dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (2/5/2008).

Nurachman membocorkan sejumlah lokasi yang menjadi sasaran bagi timnya. "Seperti di Jalan Pemuda, Jalan Samanhudi, dan Yos Sudarso. Lainnya, tunggu saja," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk membuka gembok itu, Nurachman menjelaskan, para pemilik kendaraan harus membayar tilang terlebih dahulu di Polda Metro Jaya. Setelah itu, baru mengurusnya di Dinas Perhubungan.

"Jadi bayar tilang dulu, baru ambil di Dishub. Tidak ada tambahan bayaran, kecuali tilang," janjinya.
(ary/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads