"Kami tetap menganggap hasil MLB di Parung tidak sah. Sebab beberapa pengurus DPP tidak diikutsertakan," kata Ketua DPP PKB Marwan Jakfar.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Setia Budi One, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (1/5/2008). Marwan mengatakan, hal itu jelas-jelas melanggar pasal 37 AD/ART PKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Marwan, dia juga akan menyurati Departemen Hukum dan HAM agar tidak merespons daftar susunan baru. "Karena Depkum HAM tidak boleh ikut campur selama masih ada pertikaian di internal partai," katanya. (ken/djo)










































