Al Amin ditangkap KPK pada 6 April 2008 karena diduga menerima gratifikasi alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan. Tak lama setelah itu, sejumlah anggota Komisi IV DPR pun dimintai keterangan KPK. Bahkan penggeledahan DPR juga dilakukan.
Langkah KPK masuk ke DPR untuk mencari titik terang kasus tersebut dinilai sangat tepat sehingga mendapat applause dari berbagai kalangan. Namun penyelesaian puzzle kasus tersebut di DPR harus cepat, tepat, dan segera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lama-lama di DPR, dikhawatirkan yang di tempat lain akan punya waktu menghilangakan barang bukti. Ini kan tindak kejahatan kolekvitas. Tidak mungkin hanya satu yang terlibat. Saya yakin Al Amin hanya recehan," imbuh Zaenal.
Dia mengingatkan KPK jangan sekadar memberi monumen yang menandakan berani masuk ke DPR semata. "KPK jangan sampai melupakan yang lain. Sebab sekarang ini KPK nilainya sudah tak merah lagi tapi belum kunjung hitam. Jadi buktikan kalau bisa hitam nilainya," pungkas dia. (nvt/djo)











































