Jangan Terlalu Lama di DPR, KPK Juga Harus Sasar Dephut

Kasus Al Amin

Jangan Terlalu Lama di DPR, KPK Juga Harus Sasar Dephut

- detikNews
Kamis, 01 Mei 2008 08:27 WIB
Jakarta - Komisi IV DPR tengah mendapat sorotan tajam masyarakat. Apalagi kalau bukan terkait dijadikannya AL Amin Nasution sebagai tersangka dugaan penerimaan suap alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.

Namun hingga kini, KPK baru memeriksa sejumlah anggota DPR. Penggeledahan juga baru dilakukan di ruang kerja anggota Komisi IV DPR. Indonesian Corruption Watch (ICW) mengingatkan KPK agar tidak terlalu lama 'berada' di DPR sehingga melupakan lembaga lain yang juga bisa dimintai keterangan.

"Kasus ini memang harus dikembangkan. Jangan hanya berhenti di DPR. karena kalau hanya berhenti di DPR nanti akan tendensius," kata Fahmi Badoh dari ICW dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (30/4/2008) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, KPK juga harus memberi perhatian yang tak kurang besar kepada Dephut, Dinas Kehutanan dan pemda setempat, serta rekanan.

Meski demikian, dia sepakat untuk memberi kesempatan KPK bekerja sesuai dengan agendanya. "Pada tahap ini kita dukung yang sudah dilakukan KPK. Tapi KPK harus komprehensif, sebab kalau tidak akan tendensius," sambung Fahmi. (nvt/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini