"Menyatakan terdakwa Vonnie Anneke Penambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang tercantum dalam dakwaan kedua," kata jaksa penuntut umum Khaidir Ramli di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2008).
JPU juga menuntut Vonnie membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 4,047 miliar dengan merampas uang yang telah dititipkan dan disita KPK. "Sisanya Rp 827 ribu dikembalikan kepada terdakwa," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa menyalahgunakan kesempatan karena hubungan baiknya dengan Syaukani selaku Bupati Kutai Kartanegara," kata jaksa penuntut umum Chusniah.
Jaksa menilai, terdakwa selaku Direktur PT MDI sejak awal mengetahui perusahaan itu tidak mempunyai pengalaman dan kemampuan dalam FS. "Tapi tetap saja mengajukan penawaran FS," imbuh dia.
Selain itu terdakwa telah mengalihkan proyek FS kepada PT Encona Engineering, PT Partono Fondas. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
"Selain itu terdakwa memberi sejumlah uang kepada panitia pengadaan," kata jaksa.
Menurut jaksa, PT MDI dalam melakukan FS ditunjuk langsung.
Dalam pembangunan bandara ini APBD mengalokasikan anggaran Rp 128,425 juta. Sedangkan untuk proyek FS dialokasikan dana Rp 8 miliar.
Vonnie dalam proyek FS telah menerima pembayaran sebesar Rp 6,2 miliar secara bertahap. Dan dalam proyek FS telah mengeluarkan Rp 2,2 miliar termasuk pembayaran terhadap PT Encona Engineering.
"Sehingga terjadi kerugian negara Rp 4,047 miliar," tandas jaksa. (mly/gah)











































