"Ini sabotase politik. MLB ini melanggar AD/ART partai, yakni pasal 38 ayat (1) dan pasal 40," kata kuasa hukum PKB Firman Wijaya di sebuah restoran di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (30/4/2008).
Pelanggaran itu, lanjut Firman, yakni pelaksanaan MLB tidak didukung 2/3 pengurus di tingkat DPC dan DPW. Penghentian ketua umum di luar muktamar pun sangat melanggar AD/ART.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, tim kuasa hukum PKB bereencana melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang melaksanakan MLB. "Kita akan menggugat ke PN Jakarta Selatan pada Jumat besok," tegas dia. (ary/asy)











































