Eks Anggota DPR Noor Adenan Divonis 8 Mei

Korupsi Bapeten

Eks Anggota DPR Noor Adenan Divonis 8 Mei

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2008 15:56 WIB
Jakarta - Nasib mantan anggota DPR RI, Noor Adenan Razak ditentukan pekan depan. Majelis hakim yang diketua Moefri akan menjatuhkan vonis pada 8 Mei 2008.

"Sidang kita tunda Kamis 8 Mei 2008 pukul 09.00 WIB," kata Moefri di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2008).

Dalam sidang ini, JPU Sarjono Turin langsung menanggapi pledoi dari Noor Adenan dan pengacara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami penuntut umum tetap pada tuntutan pidana," ujar Sarjono.

Begitu pula dengan Noor Adenan dan pengacaranya yang tetap pada pembelaan.

Noor Adenan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sekitar Rp 1,5 miliar terkait dengan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Dia dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 25O juta subsider 6 bulan kurungan. (mly/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads