"Sidang kita tunda Kamis 8 Mei 2008 pukul 09.00 WIB," kata Moefri di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2008).
Dalam sidang ini, JPU Sarjono Turin langsung menanggapi pledoi dari Noor Adenan dan pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pula dengan Noor Adenan dan pengacaranya yang tetap pada pembelaan.
Noor Adenan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sekitar Rp 1,5 miliar terkait dengan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Dia dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 25O juta subsider 6 bulan kurungan. (mly/gah)











































