"Kami sama sekali tidak akan menahan pemerintah mengeluarkan SKB, karena kami belum pernah menerima salinan putusan Bakor Pakem," kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM M Ridha Saleh dalam pertemuan dengan Aliansi Ummat Islam (ALUMI) Jawa Barat di kantornya, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2008).
Ridha menjelaskan, hingga saat ini Komnas HAM secara kelembagaan belum memiliki keputusan apapun. Komnas HAM hingga kini telah membentuk tim kajian atas temuan di lapangan di sejumlah daerah.
"Tapi memang kita mengirim surat kepada pemerintah agar menghindarkan konflik lebih dalam lagi. Kami kirim ke Depag, Depdagri dan Polri, jadi bukan soal SKB," ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut Ridha, pihaknya melihat adanya kebijakan pemerintah yang sangat lambat untuk menyelesaikan kasus Ahmadiyah hingga berlarut-larut hingga terjadi seperti saat ini. "Ini yang kami kaji juga, apakah ini sistematis," imbuhnya.
Sementara komisioner Komnas HAM Syarifuddin Daming menyatakan, untuk mengambil suatu keputusan Komnas HAM harus melalui mekanisme rapat paripurna terlebih dahulu. Sehingga, tidak mungkin lembaganya melakukan intervensi seperti itu.
"Kalau Komnas HAM dibilang melakukan prepensi kepada pemerintah, itu pernyataan sepihak bukan lembaga, karena itu harus lewat mekanisme paripurna," tandasnya lagi.
Daming juga mengaku sudah meminta kepada anggota Komnas HAM lainnya agar dalam menangani kasus Ahmadiyah jangan sampai menyentuh hal yang fundamental atau teologi. "Tapi kita harus bergerak dari sisi hukumnya, ini masalah umat Islam, biar umat Islam yang menyelesaikannya dengan baik," pungkasnya.
(zal/mar)











































