Simpan Senpi dan Molotov, 19 Mahasiswa Diancam 10 Tahun

Simpan Senpi dan Molotov, 19 Mahasiswa Diancam 10 Tahun

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2008 15:32 WIB
Makassar - Polisi terus menyelidiki kasus penemuan senjata api rakitan jenis papporo dan bom molotov di kos mahasiswa di Makassar. Para mahasiswa ini terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Mereka melanggar UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Makassar Timur, AKP Muh Nur Akbar, saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4/2008).

Akbar menambahkan selain 3 papporo dan 3 bom molotov, polisi juga menemukan 5 anak panah, 3 ketapel, 1 sangkur, 1 samurai dan 1 parang panjang. Sampai saat ini polisi masih mendalami motif penyimpanan benda-benda berbahaya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mengaku sedang berdiskusi saat ditangkap. Namun hingga saat ini mereka masih diperiksa. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Akbar.

Para mahasiswa ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cokonuri, Makassar, sekitar pukul 23.30 Wita, Selasa 29 April. Mereka terdiri dari 17 mahasiswa Universitas Negeri Makassar, 2 mahasiswa Akademi Keperawatan Hamrawaty dan 1 alumni Universitas Muhammadiyah Makassar.
(djo/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads