"Mereka melanggar UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Makassar Timur, AKP Muh Nur Akbar, saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4/2008).
Akbar menambahkan selain 3 papporo dan 3 bom molotov, polisi juga menemukan 5 anak panah, 3 ketapel, 1 sangkur, 1 samurai dan 1 parang panjang. Sampai saat ini polisi masih mendalami motif penyimpanan benda-benda berbahaya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para mahasiswa ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cokonuri, Makassar, sekitar pukul 23.30 Wita, Selasa 29 April. Mereka terdiri dari 17 mahasiswa Universitas Negeri Makassar, 2 mahasiswa Akademi Keperawatan Hamrawaty dan 1 alumni Universitas Muhammadiyah Makassar.
(djo/djo)











































