Penandatanganan berkas gugatan dilakukan oleh 9 kuasa hukum anggota Komisi IV itu. Namun hanya 4 pengacara Al Amin yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (30/4/2008)
Keempat pengacara tersebut yakni Sirra Prayuna, Sukatma, Ahmad Yani dan Soleh Amin. Gugatan itu didaftarkan di kepaniteraan pidana PN Jaksel dengan nomor perkara 06/P.prap/2008/PN-Jaksel dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai mendaftarkan, Sirra mengatakan gugatan praperadilan dilakukan karena penangkapan Al Amin oleh KPK di basement Ritz Carlton tidak sah dan ilegal.
"Kenapa tidak sah dan ilegal? Karena saat tertangkap tangan tidak ada barang bukti yang ditemukan berkaitan denagn pidana yang disangkakan kepada saudara Amin oleh KPK," ujar Sirra.
Menurut Sirra, sejumlah uang yang ditemukan KPK merupakan hasil jerih payah Al Amin selama menjadi anggota DPR. Soal materi gugatan lainnya, Sirra menolak membeberkan lebih lanjut.
"Untuk materi, kami tidak mau mendahului proses hukum yang berlangsung. Yang jelas kita sudah mendaftar dulu. Nanti dalam 3 hari akan ditetapkan majelis hakimnya," kata dia. (nik/gah)











































