Noor Adenan pun siap mengembalikan uang tersebut jika memang terbukti haram.
"Saya sebagai muslim tidak makan dan memberi nafkah ke istri dan anak dengan barang haram. Kalau uang itu haram dengan perasaan menyesal saya siap mengembalikan kepada negara," kata Noor Adenan dalam pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2008). Noor Adenan didakwa telah menerima suap sekitar Rp 1,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 22 September 2004 pukul 22.00-23.00 WIB pada saat saya keluar dari toilet dari Hotel Hilton tempat rapat panitia anggaran saya dicegat dan ditemui orang dari Bapeten. Dia mengaku Abdul Salam. Dia katakan tolong Pak digolkan," ujar Noor Adenan.
Menurut Noor Adenan, pertemuan dengan Abdul Salam tidak bisa dikatakan dia menjanjikan sesuatu. Karena rapat panitia anggaran DPR sudah mengetok palu mengenai RUU Perubahan APBN 2004. Namun panitia anggaran tidak pernah menyetujui ABT.
"Tapi tidak penah menyetujui anggaran pembangunan gedung diklat karena kami menganggap gedung Bapeten sudah sangat besar dan dapat menampung seluruh kegiatan Bapeten," ujar dia.
Noor Adenan menjelaskan, mengenai revisi anggaran Bapeten Rp 35 miliar pada 15 Oktober 2004 itu tanpa melibatkan anggota DPR karena sudah bubar terhitung 1 Oktober 2004. Pembahasan hanya antara Bapeten dengan Dirjen Anggaran Depkeu.
Mengenai titipan uang melalui istrinya pada 10 0ktober 2004 pada saat terdakwa tidak berada di rumah, lanjut Noor Adenan, waktu itu dirinya sudah tidak menjabat sebagai anggota DPR sehingga unsur pegawai negeri dan pejabat negara tidak tepat.
"Saya sudah pensiun secara de facto pada 28 September 2004 dan de jure pada 1 Oktober 2004," imbuh dia.
Dalam tuntutan JPU, Noor Adenan dikenai 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
(mly/nrl)










































