Aksi Densus 88 yang merupakan pasukan antiteror bentukan Mabes Polri dinilai tidak tepat. Sebab mereka tidak memiliki kapasitas pengawas ujian.
"Guru-guru ini kan bukan teroris, jadi untuk apa melibatkan Densus 88 untuk menanganinya," kata peneliti Imparsial, Al Araf dalam jumpa pers di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya mereka memaksimalkan fungsi tim pengawas yang telah mereka miliki," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Al Araf juga menolak kebijakan Mendiknas yang melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) dalam mengawasi UN. Hal itu dinilai terlalu berlebihan dan menyimpang dari kewenangan mereka.
"Ini kan tidak ada masalah terhadap keamanan nasional dan tindak pidanan terorisme. Jadi tidak perlu menggunakan BIN dan Bais mengawasi ujian," jelas Al Araf.
Kambing Hitam
Sementara itu, anggota Divisi Monitoring Pelayanan Umum Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menyebut para guru dan kepala sekolah selalu menjadi kambing hitam. Padahal kecurangan yang mereka lakukan timbul akibat adanya tekanan dari atasan.
"Ini kan guru ditekan kepsek, lalu kepsek ditekan dari dinas, dan dinas ditekan dari Kepala Daerah. Sehingga hasilnya berbagai kecurangan terjadi," jelas Ade.
Ade menjelaskan, ada sejumlah modus yang digunakan untuk mendongkrak hasil UN dengan melakukan kecurangan. Antara lain, membocorkan soal UN dan guru membuat jawaban untuk murid. Ada pula yang mengosongkan lembar jawaban, selanjutnya gurulah yang menuliskan jawaban.
"Kalau memang mau diusut seharusnya jangan guru saja yang kena. Tetapi yang lain juga harus diusut," imbuhnya.
(fiq/gah)











































