Jampidum: Orang Mau Mati Kok Minta Kawin Lagi

Amrozi Menikah Lagi

Jampidum: Orang Mau Mati Kok Minta Kawin Lagi

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2008 14:31 WIB
Jampidum: Orang Mau Mati Kok Minta Kawin Lagi
Jakarta - Rencana pernikahan terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi mengagetkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Abdul Hakim Ritonga. Dia mengaku belum tahu kabar itu.

"Amrozi? Mau kawin?" ujar Ritonga terdengar kaget saat berbincang dengan detikcom, Rabu (30/4/2008).

"Orang mau mati kok minta kawin lagi," ujar Ritonga sembari tertawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengaku baru tahu rencana pernikahan Amrozi saat dikonfirmasi detikcom. Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada yang memberi tahu dia.

Sementara itu, terkait pernyataan Depkum HAM yang menyebut izin menikah dikeluarkan Kejagung, dia juga mengaku tidak tahu menahu.

"Ah, nggak tahulah aku. Nggak bisa aku beri pendapat itu. Tapi juga nggak ada aturan orang nggak boleh kawin di penjara," kata Ritonga dengan nada bingung.

Kalau nanti Amrozi benar-benar meminta izin itu, apa akan diberi?

"Nanti aku tanya ke Jaksa Agung dulu," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut dia, belum ada pihak keluarga atau pengacara Amrozi yang meminta izin itu kepadanya. Selama menjabat sebagai Jampidum, Ritonga mengaku belum pernah dimintai izin menikah oleh terpidana mati.

"Belum, belum. Lagi pula apa ini orang mau mati kok minta kawin," ulang dia lagi.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jawa Tengah Bambang Winahyo menyebut Amrozi bisa menikah lagi, asal sudah mengantongi izin dari Kejaksaan. Sebab status Amrozi saat ini masih terpidana yang belum dieksekusi Kejaksaan.

Menurut kerabatnya, Amrozi akan rujuk dengan mantan istri pertamanya, Rahma. Akad nikah Amrozi pada 10 Mei 2008 di LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Hingga saat ini Kejagung belum mengeksekusi Amrozi cs karena belum menerima putusan MA terkait dicabutnya permohonan PK kedua dalam kasus bom Bali I yang menewaskan 202 orang itu. (fiq/nrl)


Berita Terkait