Sarjan Beda Pendapat Soal Rekomendasi Tanjung Api-api

Sarjan Beda Pendapat Soal Rekomendasi Tanjung Api-api

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2008 13:42 WIB
Jakarta - Nama Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan tiba-tiba menjadi akrab di media nasional. Bukan perihal megahnya kelak pelabuhan itu, namun aroma korupsi yang kencang terendus.

'Bau tak sedap' ini muncul dari izin alih fungsi hutan mangrove atau bakau yang akan menjadi pelabuhan berkelas internasional itu.

Bahkan sas-sus menyebut ada anggota Komisi IV DPR telah menjadi operator aliran uang Rp 10 miliar dari pejabat daerah Banyuasin. Tujuannya, tak lain agar rekomendasi DPR soal alih fungsi hutan mangrove itu lekas cair.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi IV DPR Mufid Busyairi menyebut hingga kini rekomendasi itu belum diteken DPR. Namun koleganya, Sarjan Tahir, mengungkapkan hal yang berbeda.

"Yang saya lakukan adalah mekanisme di Komisi IV untuk proses alih fungsi hutan mangrove di Tanjung Api-api. Kita proses panjang itu lebih dari satu tahun. Kita sudah memutuskan di rapat Komisi IV untuk direkomendasikan diproses Dephut," beber Sarjan dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (30/4/2008).

Menurut Sarjan, mekanisme itu sudah selesai dengan aturan yang berlaku. "Jadi sudah sampai di Dephut. Coba dicek ke sana. Belum lama kok, mungkin sekitar satu dua bulan yang lalu," imbuhnya.

Sarjan menjelaskan, alih fungsi hutan memiliki ketentuan khusus. Antara lain, penggantian lahan hutan dengan lahan milik Pemda Sumsel seluas dua kali lipat.

"Itu sudah disiapkan Bupati Banyuasin dan Pemda Sumsel," kata politisi Partai Demokrat ini.

DPR, lanjut Sarjan, juga sudah meminta tim independen untuk mempelajari rencana alih fungsi itu. Hasilnya pun dibawa Dephut dalam rapat dengan Komisi IV.

"Dari paparan Menhut, maka disimpulkan bahwa itu bisa ditindaklanjuti secara teknis oleh Pemda setempat," jelas pria yang mengaku sedang dalam perjalanan ke daerah itu.

Belum Jelas

Sementara itu, anggota Komisi IV Ganjar Pranowo mengaku tidak bisa memastikan status alih fungsi itu. Dia mengaku belum jelas betul apakah rekomendasi DPR sudah turun.

"Aku nggak pantau lagi soal itu. Coba tanya ke pimpinan. Karena kan bisa saja tidak semua anggota ikut rapat," kata Ganjar.

Sayangnya, Ketua Komisi IV DPR Ishartanto tidak bisa dihubungi karena telepon genggamnya tidak aktif.

'Bau tak sedap' yang diusut KPK ini masih belum terang asal-usulnya. Sumber di KPK menyebut nama Sarjan Tahir sebagai salah satu tersangka. Kristina, istri Al Amin, juga pernah diperiksa dalam kasus ini pada 28 April lalu.
(fiq/nrl)


Berita Terkait