"Amrozi bukan poligami, tapi menikah lagi," kata Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta, kepada detikcom, Rabu (30/4/2008) meluruskan pemberitaan mengenai isu poligami Amrozi.
Menurut Mahendra, hingga saat ini Amrozi dalam status tidak beristri. Sebelum kasus bom Bali I terjadi, Amrozi sudah bercerai dengan istrinya. "Jadi, ini bukan poligami," tutur Mahendra.
Pihak Depkhum HAM tidak mempermasalahkan bila Amrozi menggelar akad nikah di LP Batu. Namun, pihak LP tidak mungkin menyediakan ruangan khusus bagi Amrozi untuk memberi nafkah batin terhadap istrinya.
Amrozi bersama kakaknya, Muklas, dan koleganya, Imam Samudra, saat ini menunggu eksekusi pidana mati. Sambil menunggu eksekusi ini, Amrozi ingin mengajukan PK lagi. "Dia ingin mengajukan PK sendiri, tanpa melalui kuasa hukum. Dia ingin hadir di persidangan. (asy/nrl)











































