"Nggak bisa begitu. Kalau semua seperti itu nanti yang lain juga minta seperti itu," ujar Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo ketika dihubungi detikcom, Rabu (30/4/2008).
Menurut dia, napi memang boleh menikah karena hak napi diatur dalam dalam PP nomor 32 / 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Tapi, untuk menunaikan nafkah batin tidak diatur dalam PP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai nafkah batin, Depkum HAM memang mempunyai kebijakan narapidana yang sudah melampaui setengah masa pidana, bisa mendapatkan cuti mengunjungi keluarga.
"Nafkah batin tidak diatur. Tapi untuk napi yang tidak hukuman mati, setengah masa pidana ada cuti mengunjungi keluarga. Kalau hukuman mati sulit menentukan, berapa setengahnya," tutur dia. (nwk/asy)











































