"Terpidana itu hilang hak kemerdekaan bergerak saja. Seperti hak-hak lain tidak hilang. Nggak ada alasan kita untuk menolak, nggak boleh," ujar Humas Ditjen Pemasyarakatan Depkum HAM Akbar Hadi Prabowo ketika dihubungi detikcom, Rabu (30/4/2008).
Menurut dia, sudah banyak kasus narapidana yang menikah di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Menikahnya pun di dalam lapas untuk alasan keamanan.
"Banyak napi yang mau menikah dalam lapas, seperti di Ciamis, di Rangkas Bitung, di Serang. Cukup izin kalapas-nya menikah di dalam lapas. Pertimbangannya, keamanan," kata dia.
Hak napi yang diperbolehkan menikah lagi, ujar dia, tercantum dalam PP nomor 32 / 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Tentang rencana akad nikah Amrozi dengan istri keduanya yang akan digelar 10 Mei 2008 di LP Batu Nusakambangan, Cilacap, Akbar mengaku belum mendengar informasi itu. "Saya belum dengar informasinya. Tapi, gak ada alasan kita untuk menolaknya," kata dia. (nwk/asy)











































