Padahal kenaikan tarif jalan tol bukannya hanya pertimbangan inflasi saja. "Perlu didasarkan juga apakah jalan tol itu masih layak atau tidak. Kalau tidak layak mengapa harus dinaikkan," kata Koordinator Advokasi Transportasi dan Listrik YLKI Tulus Abadi saat dihubungi detikcom, Kamis (30/4/2008).
Tulus menilai, selama ini jalan tol yang dikelola Jasa Marga banyak yang sudah tidak layak disebut lagi sebagai jalan tol. "Seharusnya jalan tol bebas macet dan bebas hambatan. Tapi sekarang berada di jalan tol malah lebih macet dari jalan biasa," ujar Tulus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Jasa Marga akan menaikkan tarif tol Bandara dan Cikampek sebesar 12,4 persen. Dasar menaikkan tarif tol itu karena diperkenankan dalam peraturan yang selama dua tahun sekali kenaikannya. Rencana kenaikan ini sudah diajukan ke Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto.
(mar/nrl)











































