YLKI: Ada Kerancuan Regulasi

Tol Naik 12,4%

YLKI: Ada Kerancuan Regulasi

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2008 11:41 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai, ada kerancuan regulasi terkait dengan rencana kenaikan tarif jalan tol. Sebab, selama ini pengelola jalan tol PT Jasa Marga hanya mempertimbangkan masalah inflasi.

Padahal kenaikan tarif jalan tol bukannya hanya pertimbangan inflasi saja. "Perlu didasarkan juga apakah jalan tol itu masih layak atau tidak. Kalau tidak layak mengapa harus dinaikkan," kata Koordinator Advokasi Transportasi dan Listrik YLKI Tulus Abadi saat dihubungi detikcom, Kamis (30/4/2008).

Tulus menilai, selama ini jalan tol yang dikelola Jasa Marga banyak yang  sudah tidak layak disebut lagi sebagai jalan tol. "Seharusnya jalan tol bebas macet dan bebas hambatan. Tapi sekarang berada di jalan tol malah lebih macet dari jalan biasa," ujar Tulus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh Tulus menjelaskan, seharusnya Jasa Marga selaku pengelola jalan tol mempunyai tolok ukur sendiri misalnya membandingkan antara jumlah kilometer dengan waktu yang harus ditempuh. "Berapa idealnya, per kilometer ditempuh dalam waktu tertentu. Kalau memang tidak memenuhi syarat ya tidak ada alasan untuk naik," tuturnya.

PT Jasa Marga akan menaikkan tarif tol Bandara dan Cikampek sebesar 12,4 persen. Dasar menaikkan tarif tol itu karena diperkenankan dalam peraturan yang selama dua tahun sekali kenaikannya. Rencana kenaikan ini sudah diajukan ke Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto.

(mar/nrl)


Berita Terkait