4 Modus Pungli di KBRI Malaysia

4 Modus Pungli di KBRI Malaysia

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2008 11:36 WIB
Jakarta - Pungutan yang ditarik dari warga negara Indonesia saat mengurus dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia menimbulkan kerugian negara. Ada 4 modus perbuatan yang merugikan negara senilai 6,180 juta RM atau sekitar Rp 17,9 miliar.

Keempat modus ini adalah pengenaan tarif ganda (SK) No 021/SK-DB-0799 tanggal 20 Juli 1999, pemohon dokumen keiimigrasian dikenai tarif tinggi. Sedangkan yang disetor berdasarkan tarif kecil. Dalam modus ini merugikan negara 4,19 juta RM.

"Kedua, selisih kurs yang dikenai pemohon 1 dolar adalah 4 RM. Tapi yang disetor ke kas 1 dolar adalah 3,75 RM," ujar auditor ahli madya BPKP Deni Sudirman.

Deni memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang terdakwa Mantan Dubes Malaysia Rusdihardjo dan eks Kabid Imigrasi Arihken Tarigan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2008).

Dalam modus kedua, kerugian negara diperkirakan 364 RM. Ketiga, pelayanan percepatan kepada pemohon dalam tempo 1x24 jam yang dikenai pemungutan di atas tarif tinggi dengan kerugian 1,3 juta RM.

Modus keempat, pemungutan yang tidak diatur SK tentang pindah alamat maupun surat lucut. Kerugian negara diperkirakan 315 RM.

"Kurun waktu bermacam-macam.Tapi perhitungan mulai Januari 2004. Total kerugian 6,180 juta RM," imbuh Deni.

Sementara mengenai selisih tarif antara yang disetor dan diterima pada 2004, jumlah yang dipungut 11,6 juta RM dan yang disetor 8,4 juta RM.

Untuk selisih pada 2005, jumlah yang dipungut 3,48 juta RM, yang disetor 2,5 juta RM.

"Jadi jumlah 2004-2005 yang dipungut 15,13 juta RM, yang disetor 10,93 juta RM. Selisih yang tidak disetor sekitar 4,19 juta RM," imbuh dia.

Namun Deni menjelaskan, tim audit tidak menghitung dana yang mengalir kemana saja. Mereka hanya menghitung kerugian negara secara global. (mly/gah)


Berita Terkait