Mereka tiba pada Rabu (30/4/2008), pukul 11.00 WIB, sambil membawa seluruh tuntutan yang akan mereka ajukan kepada pemerintah. Salah satu tuntutan mereka tertulis dalam spanduk besar berwarna putih berukuran 4x3 meter.
Yakni, meminta pemerintah untuk merevisi UU Tenaga Kerja No 13/2003, lalu menuntut Menakertrans Erman Suparno karena tindakannya yang kontraproduktif dengan tidak mampu melindungi buruh migran Indonesia di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa perwakilan dari pengunjuk rasa telah diterima oleh Wakil Gubernur DKI Prijanto.
(ptr/gah)











































