"Hari Rabu depan (7 Mei 2008) pukul 4 sore ketemu KPK. Berbagai hari kita schedule ulang, baru bisa hari itu," ujar Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun ketika dihubungi detikcom, Rabu (30/4/2008).
Gayus mengatakan pertemuannya dengan KPK nanti akan membahas segala hal tentang anggota DPR yang dijadikan tersangka KPK. Termasuk di antaranya kasus yang melibatkan Al Amin Nur Nasution dalam 2 perkara, yaitu pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau, dan pengalihan fungsi hutan mangrove di Banyuasin, Sumatera Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anshory mengatakan, selain masalah Al Amin, BK juga akan membahas anggota Komisi IX DPR dari FPG Hamka Yandhu yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus aliran dana BI.
BK juga akan membahas tentang anggota komisi VII dari FPG DPR Saleh Djasit dalam kasus pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran, serta akan mempertanyakan apakah ada anggota lain yang dijadikan tersangka oleh KPK. (nwk/nrl)











































