Peristiwa yang terjadi pada Selasa 29 April sekitar pukul 20.00 Wita itu berawal dari kedatangan sejumlah pemuda ke rumah yang akan dieksekusi itu. Para pemuda yang ternyata kerabat pemilik rumah, berniat mengangkut barang-barang untuk dipindahkan ke tempat lain dengan menggunakan truk TNI AD.
Namun saat semua barang sudah dinaikkan ke atas truk, para pemuda yang terlihat mabuk itu tidak langsung pergi. Mereka mencari dan berteriak-teriak menyebutkan nama seseorang. Saat bertemu dengan sejumlah warga yang sedang nongkrong, tindakan para pemuda ini semakin brutal. Para pemuda ini langsung melakukan penganiayaan. Tidak hanya itu, sejumlah rumah juga menjadi sasaran amukan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pemuda itu bahkan sempat menyerang anggota polisi yang datang ke lokasi kejadian," ujar Arsyad, ketua RW setempat kepada wartawan, Rabu (30/4/2008).
Kasat Reskrim Polres Makassar Barat AKP Ronal Sumigar yang dikonfirmasi mengenai kejadian ini mengatakan, pihaknya telah menahan 4 pelaku. Salah seorang di antaranya anggota TNI AD, yang juga sopir truk TNI tersebut.
Sengketa rumah ini berawal dari proses jual beli antara pemilik rumah bernama Hasan dengan Syamsudin pada tahun 1994. Namun ahli waris yang juga anak Hasan, yakni Aziz (50), tidak mengakui proses jual beli itu dengan alasan tidak diberitahu oleh ayahnya. Aziz pun menolak pindah dari rumah tersebut.
Kasus ini kemudian bergulir di pengadilan dan akhirnya diputuskan Syamsudin keluar sebagai pemenang. Rumah tersebut harus segera dikosongkan oleh Aziz. Diduga aksi kekerasan itu dipicu kekecewaan kerabat Aziz terhadap keputusan pengadilan tersebut. (djo/nrl)











































