'Digerayangi' KPK, Kinerja Komisi IV DPR Tidak Terganggu

'Digerayangi' KPK, Kinerja Komisi IV DPR Tidak Terganggu

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2008 10:53 WIB
Jakarta - Komisi IV DPR sedang gerah. Kasus alih fungsi hutan yang hanya bisa keluar bila telah ada rekomendasi dari Komisi Kehutanan ini tengah disorot KPK. Setidaknya dua anggota komisi ini menjadi tersangka.

Kinerja Komisi IV dinilai tidak akan terganggu dengan adanya rangkaian penyidikan dari KPK ini.

"Tidak (terganggu). Ini yang bekerja sistem, artinyaย  satu kesatuan kelompok, bukan orang per orang," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun kepada detikcom, Rabu (30/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem kerja DPR, imbuhnya, merupakan kinerja orang banyak atau kelompok. Sehingga satu orang dewan yang berhalangan melakukan tugas kedewanan, maka bisa digantikan oleh yang lain. "Ya kolegial," ujar dia.

Gayus menambahkan, BK belum mendapatkan informasi mengenai akan bertambahnya tersangka di Komisi IV DPR, berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam alih fungsi hutan mangrove menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

"Kita belum dapat informasi apa pun. Baru tahu dari media. Kalau kita perlu ambil sikap, kita kan mengambil sikap pada saatnya," kata politisi dari PDIP ini.

Anggota Komisi IV Al Amin Nur Nasution dari FPPP menjadi tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi ibukota Kabupaten Bintan. Sedangkan Sarjan Tahir dari FPD disebut-sebut menjadi tersangka kasus alih fungsi hutan mangrove menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api. Sarjan dan FPD mengaku belum mengetahui adanya penetapan tersebut.

Pada Senin 28 April, 5 ruang anggota Komisi IV dan ruang sekretariat komisi tersebut juga digeledah oleh KPK. (nwk/nrl)


Berita Terkait