"Dari dulu sejak jalan Tol Dalam Kota hanya Rp 1.500 hingga Rp 5.500 tidak ada perbaikan pelayanan. Tol Dalam Kota masih begitu-gitu saja. Sama juga dengan Tol Bandara dari Rp 1.000 hingga sekarang ini, tidak ada perubahan," kata Direktur Eksekutif Institute of Transportation Studies (Intrans) Darmaningtyas, saat dihubungi detikcom, Selasa (30/4/2008).
Darmaningtyas menilai, selama ini Jasa Marga selalu menuntut haknya dulu tanpa mau memperbaiki pelayanannya. "Memang sih dalam aturan kenaikan tol dibenarkan. Tapi jangan sampai ini menjadi alasan untuk menaikkan tarif tol tanpa mengubah pelayanan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corporate Secretary PT Jasa Marga Okke Marlina kepada detikcom menyatakan, pihaknya akan menaikkan tarif tol Bandara dan Cikampek sebesar 12,4 persen. Dasar menaikkan tarif tol itu karena diperkenankan dalam peraturan yang selama dua tahun sekali kenaikannya. Rencana kenaikan ini sudah diajukan ke Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto.
(mar/nrl)











































