"Itu kurang elok, kurang pas. Kita tidak mengetahui dugaan itu. Klien saya baru diperiksa kasus dugaan tindak pidana suap yaitu penangkapan Al Amin pada tanggal 9 April di basement Ritz Carlton," kata kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, kepada detikcom, Rabu (30/4/2008).
Sirra meminta agar media massa mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumber di KPK menyebutkan, biaya pernikahan Al Amin dan pedangdut Kristina diduga hasil suap alih fungsi hutan mangrove di Banyuasin menjadi pelabuhan Tanjung Api-api.
Suap itu diduga diberikan Al Amin kepada Kristina Rp 75 juta dalam bentuk 3 lembar traveller's cheque (TC). Dengan uang inilah keduanya melepas masa lajang 4 Januari 2007. Kristina diperiksa KPK dalam kasus ini pada Senin 28 April. (aan/nrl)










































