Praperadilan akan didaftarkan kuasa hukum Al Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (30/4/008) pukul 11.00 WIB.
"Kita hari ini akan daftarkan. Sekitar jam 11.00 WIB. Isinya belum bisa dikemukakan, tunggu pengadilan," kata kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan praperadilan Al Amin juga batal didaftarkan pada 21 dan 24 April dengan alasan draf belum dipersiapkan.
Permohonan ini didaftarkan karena Al Amin menilai tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Al Amin saat penangkapan KPK dilakukan. (aan/nrl)











































